Hilal Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Terlihat, Ini Jadwal Pencairannya

24 November 2021, 14:44 WIB
Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 Serentak SD, SMP dan SMA /Twitter @tatakujiyati./

SERANG NEWS - Hilal pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 DKI Jakarta Tahun 2021 sudah terlihat.

Karena, jadwal pencairan sudah disampaikan oleh Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati pada Rabu 24 November 2021.

Melalui unggahan di akun Twitternya, ia menyampaikan bahwa dana KJP Plus dan KJMU Tahun 2021 DKI Jakarta akan dicairkan pada 29 November 2021.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 dan KJMU Cair 29 November 2021, Berikut Jumlah Uang yang Masuk Rekening

Tentunya, hal ini menjawab rasa penasaran calon penerima KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021 yang selama ini bertanya-tanya.

"Kabar baik. Dana KJP Plus & KJMU akan cair mulai tgl 29 November 2021," tulisnya melalui akun @tatakujiyati.

"Silakan teman2 warganet yg kemarin bertanya-tanya soal ini. Terjawab. Jakarta kini, Jakarta yg melayani," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Gembira, KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Cair 29 November, Segera Siapkan Rekening

Diketahui, dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 sudah sangat dinantikan oleh penerima.

Bahkan, apapun unggahan daru media sosial Disdik DKI Jakarta dan UPT P4OP, pertanyaannya selalu seputar KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021.

Berikut rincian total dana yang dapat digunakan dalam KJP Plus dan KJMU tahap 2 tahun 2021:

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 2 Cair 29 November 2021 Serentak SD, SMP dan SMA

1. SD/MI total dana yang dapat digunakan Rp250.000

2. SMP/MTS/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300.000

3. SMA/MA total dana yang dapat digunakan Rp420.000

4. SMK total dana yang dapat digunakan Rp450.000

Baca Juga: Pencairan KJP Plus Dan KJMU Tahap 2 Sedang Dalam Proses, Ini Tanggal Pencairannya, Ayo Cek Sekarang

5. Mahasiswa/mahasiswi total bantuan Rp9.000.000 per semester

Kemudian, ada tambahan SPP bagi SD/MI untuk 5 bulan sebesar Rp, 130.000/bulan. Untuk SMP/MTS Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

Selanjutnya, untuk SMA/MA Swasta tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp290.000/ bulan dan untuk SMK sebesar Rp240.000/bulan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler