SERANG NEWS – Berikut untuk diketahui identitas terduga pelaku live video porno yang dilakukan oleh selegram Ambon dan pacarnya. Aksi tak senonoh ini juga siaran langsung hingga tersebar dan viral di TikTok.
Video 72 detik bernarasi adegan tak senonoh terekam hingga tersebar di media sosial. Video porno selebgram Ambon ini juga viral di Telegram dan WhatsAap.
Sontak, muncul rasa penasaran netizen ikhwal terguda pelaku live video mesum 72 detik selebgram Ambon yang viral dengan tagar selebgram Ambon es batu tersebut.
Baru kemudian diketahui selebgram Ambon pelaku live video porno tersebut yakni berinisial VWS (20) dan kekasihnya JP (25).
Dari keterangan yang diterima diketahui VWS dan JP live adegan mesum di media sosial hingga kemudian tersebar dan beredar luas di media sosial sejak Senin 15 November 2021.
Nyaris tak ada yang mengetahui siapa VWS dan JP di Ambon Maluku.
Baru kemudian diketahui VWS merupakan selegram Ambon yang biasa menerima jasa promosi melalui kanal media sosial Instagram.
Dia juga masih tercatat sebagai karyawan swasta.
Sementara JP berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
Belakangan diketahui perempuan berinisial VWS merupakan anak dari anggota TNI.
Saat ini dua sejoli terduga pelaku mesum ini sudah dalam pemeriksaan Direktoran Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
"Sementara dalam penyelidikan. Keduanya sementara kita klarifikasi didalam (sore tadi)," Panit Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku, Ipda Henny papilajaucap Papilaja, Selasa.
VWS dan pacarnya JP nekat live hubungan layaknya suami istri hanya untuk bersenang-senang seperti dikutip dari RRI pada Rabu, 17 November 2021.
"Mereka melakukannya di Hotel Story, Belakang Soya tertanggal 12 November 2021. Yang pasti, penyelidikan masih jalan. Kita juga menunggu petunjuk pimpinan," tukasnya.
Dengan beredarnya link video mesum selebgram Ambon seluruh warganet diharapkan tidak menyebarluaskan link video skandal selebgram Ambon viral es batu.
Link video selebgram Ambon viral es batu sudah banyak dihapus lantaran melanggar aturan penggunaan media sosial. ***