Update Terbaru, Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Begini Kata Kemendikbudristek

1 November 2021, 16:20 WIB
Update Terbaru, Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Begini Kata Kemendikbudristek. /PR-Antara

SERANG NEWS - Update terbaru, pendaftaran dan pemilihan formasi PPPK Guru tahap 2 ditunda.

Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 yang sejatinya dibuka hari ini kembali mengalami penundaan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani melalui akun Instagram @nunuksuryani.

"Bapak dan Ibu guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap seleksi kompetensi tahap I," cuitnya. 

Baca Juga: Dibuka Hari Ini Senin 4 November 2021 Pukul 18.30 WIB, Berikut Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2

"Bersama ini kami sampaikan pemilihan formasi dan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap II ditunda, hingga pengumunan lebih lanjut," tambahnya lagi.

Menurutnya jadwal terbaru seleksi PPPK Guru tahap II akan diumumkan lebih lanjut melalui laman gurupppk.kemendikbud.go.id.

Sebelumnya diberitakan dibuka hari ini Senin 4 November 2021 pukul 18.30 WIB, berikut syarat dan cara daftar PPPK Guru tahap 2.

Bagi para guru yang tidak lolos seleksi, jangan berkecil hati karena masih bisa daftar PPPK Guru tahap 2. 

Baca Juga: Begini Cara Mudah Daftar PPPK Guru Tahap 2, Ini Syarat dan Aturan Memilih Formasi, Akses Link Ini

Kemendikbudristek sendiri membuka kesempatan bagi para guru untuk daftar PPPK Guru tahap 2.

Pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 2 dijadwalkan berlangsung pada hari ini Senin 1 November 2021.

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi tahap 1 dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama .

Daftar PPPK Guru tahap 2 dapat diikuti oleh:

A. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

B. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

C. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

D.Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan tercatat di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Untuk daftar PPPK Guru tahap 2 usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler