Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya Pakai Tabung Gas 3 Kilogram, Terancam 15 Tahun Penjara

30 Oktober 2021, 19:29 WIB
Pelaku dan barang bukti kasus pembunuhan istri di Bekasi/ /PMJNews

SERANG NEWS - Pelaku pembunuh istri berinisial HP (30) berhasil ditangkap polisi dikawasan Cibubur.

Pelaku tega membunuh istrinya sendiri dengan memukulnya menggunakan tabung gas 3 kilogram pada Rabu 27 Oktober 2021 di Jalan Randu, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah perumahan di kawasan Cibubur.

Baca Juga: Asyik, iPhone 13 Pro Segera Hadir di Indonesia, Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala

"Pelaku ditangkap di sebuah perumahan kawasan Cibubur, Jakarta timur. Kemarin (Kamis) sore menjelang magrib," katanya dikutip dari PMJNews pada Jumat 29 Oktober 2021.

Polisi menduga, pelaku mengalami gangguan jiwa hingga tega menghabisi nyawa istrinya.

Sehingga, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kejiwaan pelaku HP ini.

Baca Juga: Hasil SKD Sudah Diumumkan, Simak ini Ketentuan, Tahapan dan Materi SKB CPNS 2021, Yuk Segera Pelajari

"Ini sedang diobservasi, pemeriksaan butuh waktu karena lihat kondisi yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan dari ahli," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti tabung gas 3 kilogram yang digunakan pelaku menghabisi istrinya.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap I dan Jadwal Tes Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Terbaru di Sini

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI no 23 tahun 2004, Junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler