Resmi Dirilis, Simak Passing Grade dan Rincian, Bobot, serta Jumlah Soal SKD CPNS 2021 di Sini

29 Juli 2021, 16:50 WIB
Passing Grade CPNS 2021 dan PPPK. /pixabay/

SERANG NEWS - Ada informasi baru bagi peserta seleksi CPNS 2021. Kemenpan RB telah merilis Passing Grade SKD CPNS 2021.

Sebagai informasi, sebelumnya pendaftaran berkas administrasi CPNS 2021 telah ditutup pada 26 Juli 2021.

Saat ini, panitia CPNS 2021 sedang menyeleksi berkas administrasi tersebut. Peserta CPNS yang berhasil lolos dalam seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus 2021.

Baca Juga: Bocoran Passing Grade SKD CPNS 2021: TWK, TKP dan TIU, Jumlah 110 Soal Pengerjaan 100 Menit

Jika berhasil lolos seleksi administrasi, peserta CPNS bisa mengikuti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021 berbasis komputer.

Total soal dalam SKD CPNS 2021 sebanyak 110 butir soal, dengan nilai maksimum 550. Ada pun rincian Soal SKD CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berjumlah 30 soal.

Jika benar, peserta mendapat bobot nilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapat bobot nilai 0. Nilai maksimum untuk TWK adalah 150.

  1. Tes Intelegensi Umum (TIU) yang berjumlah 35 soal.

Jika benar, peserta mendapat bobot nilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapat bobot nilai 0. Nilai maksimum untuk TIU adalah 175.

  1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang berjumlah 45 soal.

Jika benar, peserta mendapat bobot nilai 1-5 (disesuaikan berdasarkan tingkatan). Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapat bobot nilai 0. Nilai maksimum untuk TIU adalah 225.

Baca Juga: Bocoran Kumpulan Soal Tes CPNS 2021 Terbaru TWK, TIU dan TKP dalam Tes SKD, Lengkap Beserta Aplikasi Simulasi

Ada pun waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit. Sementara itu, waktu pelaksanaan SKD yang disediakan untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah 130 menit.

Dilansir SerangNews.com dari Sosialisasi KepmenPANRB No.1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021, inilah Passing Grade SKD CPNS 2021 untuk Formasi Umum:

  1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65

Subtes TWK antara lain Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.

  1. TIU (Tes Intelegensia Umum): 80

Subtes TIU antara lain Verbal, Numerik, dan Figural.

  1. TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166

Subtes TKP adalah Pelayanan Publik, Jejaring Kerja, Sosial Budaya, TIK, Profesionalisme, dan Anti Radikalisme.

Baca Juga: BKN Temukan Kecurangan saat Proses Pendaftaran CPNS 2021, Begini Kasus dan Sanksinya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 Tangkapan layar Youtube KemenpanRB

Ada pun Passing Grade untuk Formasi Khusus Disabilitas adalah TIU sebesar 60, dengan total SKD sebesar 286.

Passing Grade untuk Formasi Khusus Cumlaude, yaitu TIU sebesar 85, dengan total SKD sebesar 311.

Lalu, Passing Grade untuk Formasi Khusus Diaspora, yaitu TIU sebesar 85, dengan total SKD sebesar 311.

Kemudian, Passing Grade untuk Formasi Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat, yaitu TIU sebesar 60, dengan total SKD sebesar 286.

Selanjutnya, Passing Grade untuk Formasi Dokter, yaitu TIU sebesar 80, dengan total SKD sebesar 311.

Terakhir, Passing Grade untuk Formasi ABK, Rescuer, Pengamat Gunung Api, yaitu TIU sebesar 70, dengan total SKD sebesar 286.

Demikian informasi mengenai passing grade dan soal CPNS 2021 yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler