Pahami Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Mengajukan dan Ketentuannya

26 Juli 2021, 12:16 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 ditutup hari ini, Senin 26 Juli 2021. /BKN

SERANG NEWS – Tak terasa masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 telah berakhir hari ini dan akan ditutup pada pukul 23.59 WIB portal SSCASN BKN.

Setelah proses pendaftaran ditutup, artinya para pelamar akan mengikuti rangkain seleksi administrasi.

Dalam seleksi administrasi pelamar dapat mengajukan sanggah, jika ada hal-hal yang dirasa masih belum sesuai prosedur.

Lantas apa itu masa sanggah? Dikutip SerangNews.com dari sumber SSCASN BKN pada Senin 26 Juli 2021, bahwa dalam seleksi administrasi pelamar dapat mengajukan sanggah dokumen.

Baca Juga: H-1 Penutupan, Update Jumlah Pendaftar CPNS dan PPPK 2021, 3 Juta Pelamar Sudah Submit

Masa Sanggah pelamar adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah yang diberikan panitia untuk pelamar diberikan waktu sanggahan 3 (tiga) hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi dan nantinya, 7 hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.

Pelamar dapat mengecek hasil  sanggahan di Akun SSCASN BKN.

Baca Juga: Akses cat.bkn.go.id, Ikuti Simulasi TWK, TIU dan TKP Bagi Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Secara Gratis

Adapun jadwal masa sanggah proses seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 sebagai berikut.

Jadwal Masa sanggah

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021

- Masa sanggah: 4 Agustus-6 Agustus 2021

- Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021

- Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.


Cara mengajukan sanggah CPNS 2021 dan PPPK 2021

Pertama, masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi. 

Kedua, masa sanggahan dapat dilakukan dengan akses situs https://sscasn.bkn.go.id/, jadi tidak bisa langsung menemui panitia seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021.

Baca Juga: Jangan Nekat! Pendaftar Terancam Tak Lolos Jika Lakukan Ini, Panitia CPNS 2021: Kami Teliti

Ketiga, pelamar juga dapat menjelaskan kronologis dan mengunggah bukti yang diminta pihak panitia.

Perlu diketahui bahwa pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen apabila sudah mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Terakhir, setelah memberikan alasan sanggah dokumen, pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen aslinya.

Perlu diketahui, hati-hati dalam mengisi sanggah apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung sanksi pihak panitia.

Dengan demikian penjelasan masa sanggah untuk pelamar CPNS 201. Terkait informasi lebih lengkap silahkan akses situ SSCASN secara berkala dan baca dengan teliti.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler