Waspada! 7 Kesalahan Saat Pasang Materai CPNS 2021 dan PPPK yang Bisa Berakibat Fatal

23 Juli 2021, 07:15 WIB
Contoh salah pasang materai /Tangkap layar/Twitter @bkdjatim

SERANG NEWS - Pelamar CPNS 2021 dan PPPK harus memperhatikan ketelitian saat mendaftar.

Terlebih, batas waktu pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK hanya tersisa 3 hari lagi.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK akan ditutup pada 26 Jul 2021.

Baca Juga: BKN Temukan Kecurangan saat Proses Pendaftaran CPNS 2021, Begini Kasus dan Sanksinya

Salah satu kesalahan fatal saat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK ditemukan oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKD) Provinsi Jawa Timur.

Hal ini ditemukan melalui kesalahan pasang materai dalam surat lamaran.

Kesalahan tersebut lalu diunggah melalui postingan akun Twitter BKD Jawa Timur yakni @bkdjatim.

Baca Juga: Update Pelamar CPNS 2021 Per 22 Juli 2021, Ini Kementerian dengan Pendaftar Terbanyak, Berikut Jadwal Terbaru

"Kami tak bisa dikelabui kami teliti, ada-ada saja ya," tulis akun tersebut dikutip SerangNews.com pada Jumat 23 Juli 2021.

"Terkait materai, kami pilih posting hanya untuk diketahui dan tidak dicontoh oleh pelamar berikutnya," tambahnya.

Perlu diketahui, kesalahan pasang materai bisa menyebabkan anda gagal seleksi administrasi CPNS 2021 dan PPPK.

Baca Juga: Cek di sini, Link Mengecek Jumlah Saingan Pendaftar Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Resmi dari BKN

Berikut 7 kesalahan terkait materai yang perlu dihindari saat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK:

1. Menggunakan materai hasil download dari Google

2. Disyaratkan menggunakan materai tapi tidak menggunakan materai

3. Menggunakan materai tapi lupa tanda tangan

4. Menggunakan materai tapi tanda tangan tidak mengenai materai

Baca Juga: H-4 Penutupan CPNS 2021, Ini Update Jumlah Pendaftar Kamis 22 Juli 2021 di 10 Lembaga Pelamar Terbanyak

5. Menggunakan materai kadaluarsa

6. Menggunakan materai tidak sesuai nominal yang diminta (disyaratkan Rp. 10.000 tapi pake yang Rp. 6.000)

7. Menggunakan 1 materai di banyak berkas ***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler