Kementerian ATR/BPN Buka 2664 Formasi CPNS 2021, Ini Jurusan, Berkas Pendaftaran, dan Aturan Pendaftarannya

1 Juli 2021, 18:45 WIB
Kementerian ATR/BPN Buka 2664 Formasi CPNS 2021, Ini Jurusan, Berkas Pendaftaran, dan Aturan Pendaftarannya. /ANTARA FOTO/Puspa Dewi/

SERANG NEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) buka seleksi CPNS 2021.

Tahun ini, Kementerian ATR/BPN membuka lowongan CONS 2021 untuk 17 jabatan dengan total 2.664 formasi.

Adapun formasi CPNS 2021 dari Kementerian ATR/BPN diperuntukkan bagi lulusan DI, DIII, S1, hingga S2

Dirangkum dari berbagai sumber berikut rincian formasi CPNS 2021 dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Ada 541 Formasi CPNS 2021 BPS, Berikut Jabatan, Berkas Pendaftaran, dan Tahapan Seleksinya

1. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Kualifikasi: S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi Negara, S1 Manajemen SDM, dan S1 Ilmu Hukum
Jumlah Kebutuhan: 5 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

2. Ahli Pertama - Assessor SDM Aparatur

Kualifikasi: S2 Psikologi dan S2 Manajemen SDM

Jumlah Kebutuhan: 2 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

3. Ahli Pertama - Auditor

Kualifikasi: S1 Geografi, S1 Geodesi, S1 Sistem Komputer, S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Komputer, dan S1 Ilmu Hukum

Jumlah Kebutuhan: 10 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

4. Ahli Pertama - Assessor SDM Aparatur

Kualifikasi: S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Teknik Planologi, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Geologi, S1 Teknik Arsitektur, S1 Teknik Geodesi, S1 Teknik Lingkungan, dan S1 Geografi

Jumlah Kebutuhan: 16 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

5. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat

Kualifikasi: S1 Ilmu Komunikasi dan S1 Ilmu Hubungan Masyarakat

Jumlah Kebutuhan: 1 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Kualifikasi: S1 Sistem Komputer, S1 Sistem Informasi, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Informatika

Jumlah Kebutuhan: 6 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

7. Terampil - Auditor

Kualifikasi: D3 Geodesi, D3 Sistem Informasi, dan D3 Teknik Informatika

Jumlah Kebutuhan: 5 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

8. Analis Hukum Pertanahan

Kualifikasi: S1 Ilmu Hukum

Jumlah Kebutuhan: 1.193 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia) 

Baca Juga: Link Lampiran PDF Formasi Penempatan CPNS dan PPPK 2021 Kota Malang Jatim Klik di Sini

9. Analis Keuangan
Kualifikasi: S1 Akuntansi dan S1 Ekonomi Pembangunan

Jumlah Kebutuhan: 91 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

10. Analis Organisasi

Kualifikasi: S1 Sistem Informasi, S1 Sistem Komputer, S1 Teknik Informatika, S1 Ilmu Komputer, dan S1 Ilmu Hukum

Jumlah Kebutuhan: 1 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - Kantor Pusat

11. Analis Pertanahan

Kualifikasi: S1 Geografi, S1 Teknik Lingkungan, S1 Geomatika, S1 Teknik Geodesi, S1 Perencanaan Wilayah dan Kota, S1 Planologi, S1 Ilmu Komputer, S1 Sosial Ekonomi Pertanian, S1 Teknik Sipil, S1 Teknik Informatika, S1 Sistem Komputer, dan S1 Sistem Informasi

Jumlah Kebutuhan: 147 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

12. Analis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan

Kualifikasi: S1 Geomatika, S1 Ilmu Tanah, S1 Geografi, dan S1 Geodesi

Jumlah Kebutuhan: 254 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

13. Pengelola Informasi Pertanahan

Kualifikasi: D3 Komunikasi, D3 Sistem Informasi, dan D3 Teknik Informatika

Jumlah Kebutuhan: 363 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

14. Pengelola Pertanahan

Kualifikasi: D3 Geodesi, D3 Hukum, D3 Sistem Informasi, dan D3 Teknik Informatika

Jumlah Kebutuhan: 60 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

15. Pengolah Data Yuridis Pertanahan

Kualifikasi: D3 Pertanahan dan D3 Hukum

Jumlah Kebutuhan: 197 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

16. Verifikator Berkas Permohonan Hak

Kualifikasi: D3 Teknik Informatika, D3 Sistem Informasi, dan D3 Hukum

Jumlah Kebutuhan: 203 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

17. Petugas Ukur

Kualifikasi: D1 Pengukuran

Jumlah Kebutuhan: 110 orang
Penempatan: Kementerian ATR/BPN - (Kantor Pusat dan 33 Provinsi Indonesia)

Baca Juga: Link Lampiran PDF Penempatan Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Jawa Timur Resmi di Jatimprov.go.id

Berkas yang wajib dilampirkan dalam proses pendaftaran CPNS 2021 Kementerian ATR/BPN adalah sebagai berikut.

1. Scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang memperlihatkan identitas.

2. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.

3. Scan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

4. Surat lamaran tersebut diketik menggunakan komputer, dicetak, dan ditandatangani di atas meterai dengan pena tinta hitam.

5. Scan Ijazah asli.

6. Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi terakreditasi (dokumen digabungkan menjadi 1 filw dengan scan Ijazah asli dalam format pdf).

7. Scan Transkrip Nilai asli.

8. Surat penyetaraan ijazah (bagi lulusan luar negeri).

9. Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cum Laude apabila melamar pada Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cum Laude.

10. Surat penyetaraan IPK (bagi lulusan luar negeri).

11. Scan Surat Pernyataan persyaratan umum (diketik menggunakan komputer, dicetak dan ditandatangani di atas meterai dengan pena tinta hitam).

12. Scan dokumen pendukung berupa Sertifikasi Akreditasi BAN-PT yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi terakreditasi A pada saat kelulusan (bagi pelamar kebutuhan khusus berpredikat Cum Laude).

13. Scan dokumen pendukung berupa Sertifikasi Akreditasi BAN-PT yang menunjukkan bahwa Prgram Studi terakreditasi A pada saat kelulusan (bagi pelamar kebutuhan khusus berpredikat Cum Laude).

14. Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (bagi pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas).

15. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat).

16. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan keturuan Bapak dan/atau Ibu asli Papua/Papua Barat (bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat).

Bagi para pendaftar CPNS 2021 Kementerian ATR/BPN, diharapkan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Apabila terdapat ketidaksesuaian data (nama, tempat lahir, tanggal lahir) dengan KTP pelamar, diharapkan segera memperbaiki ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Peserta hanya diperkenankan melamar pada salah satu jabatan, satu jenis kebutuhan dan satu kelompok penempatan.

3. Jenis kebutuhan umum dapat dilamar oleh semua pelamar yang memenuhi persyaratan kebutuhan umum.

4. Jenis kebutuhan khusus hanya untuk pelamar yang memenuhi persyaratan kebutuhan khusus.

5. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas dengan ketentuan:

a. Sesuai dengan persyaratan dan mengikuti ketentuan pada jenis kebutuhan yang dilamar.

b. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

c. Wajib menyampaikan dan/atau mencantumkan tautan video singkat kegiatan sehari-hari melaksanakan aktivitas yang menunjang tugas sesuai jabatan yang dilamar melalui SSCASN.

6. Lokasi ujian tidak harus sama dengan lokasi kelompok penempatan, pelamar dapat menyesuaikan dengan pilihan lokasi ujian yang paling dekat. 

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka, Simak 31 Daftar Formasi Lulusan S1 Bidang ESDM

7. Pelamar diwajibkan memilih jabatan dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.

8. Apabila peserta seleksi sudah dinyatakan lulus dan kemudian terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

9. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.

Adapun Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disyaratkan berdasarkan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan umum adalah sebagai berikut.

1. Kualifikasi pendidikan Magister (S2), IPK minimal 3,25.
2. Kualifikasi pendidikan Sarjana (S1), IPK minimal 2,75.
3. Kualifikasi pendidikan Diploma III (D3), IPK minimal 3,00.
4. Kualifikasi pendidikan Diploma I (D1), IPK minimal 2,50.

Sedangkan, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disyaratkan berdasarkan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas adalah sebagai berikut.

1. Kualifikasi pendidikan Sarjana (S1), IPK minimal 2,75.
2. Kualifikasi pendidikan Diploma III (D3), IPK minimal 3,00.

Lalu, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang disyaratkan berdasarkan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah sebagai berikut.

1. Kualifikasi pendidikan Sarjana (S1), IPK minimal 2,50.
2. Kualifikasi pendidikan Diploma III (D3), IPK minimal 3,00.
3. Kualifikasi pendidikan Diploma I (D1), IPK minimal 2,20.

Bagi para pendaftar yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait pendaftaran online dan pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian ATR/BPN 2021, dapat mengakses https://sscasn.bkn.go.id atau https://atrbpn.go.id.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler