Seleksi CASN 2021 Segera Dibuka, Ini Pedoman yang Wajib Ditaati Peserta Seleksi

21 Mei 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi CASN 2021 /Instagram/bkngoidofficial

SERANG NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2021 menyiapkan skema pelaksanaan dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Edaran itu berisi tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN.

Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Sebut Peretasan Juga Sasar Pegiat Antikorupsi

"Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19," kata Paryono dikutip dari laman bkn.go.id pada Jumat 21 Mei 2021.

Sementara, pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN, baik dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.

"Maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian, termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi," ucapnya.

Baca Juga: Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Said Didu: Ini Sangat Berbahaya

BKN, ujar dia, bekerja sama dengan Polri untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta di sekitar lokasi seleksi.

"BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming," ujarnya.

Berikut pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi:

Baca Juga: Telegram Novel Baswedan Diretas, Eks Jubir KPK Febri Diansyah: Akun WA Saya Tidak Bisa Diakses

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.

Baca Juga: Viral, Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Kominfo Lakukan Penyelidikan

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

Baca Juga: Viral Data Pribadi 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Roy Suryo: Ambyaar!

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya.***

Editor: Kiki

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler