Penerima Kartu Prakerja 2020 Belum Terima Insentif? Segera Ikuti Langkah Ini Sebelum 5 Maret 2021

2 Maret 2021, 22:05 WIB
Kartu prakerja. /Tangkap layar instagram/ @prakerja.go.id/

SERANG NEWS - Batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021.

Untuk penerima Kartu Parkerja 2020, segera tautkan rekening atau E Wallet untuk dapat menerima insentifnya.

Dikutip SerangNews.com dari sumber prakerja.go.id pada 2 Maret 2021, batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah 5 Maret 2021.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Ini Sasaran dan Kuotanya

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta Episode 187 Selasa 2 Maret 2021, Al Batalkan Liburan, Kejahatan Elsa Terus Terbongkar

Jika belum menautkan rekening atau E Wallet, maka penerima tidak dapat menerima dana insentif.

Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara.

Namun jika anda ingin mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja tahun 2020. batas akhir untuk menautkan rekening atau E Wallet 4 Maret 2021.

Baca Juga: Rina Gunawan Meninggal Dunia, Begini Profil dan Rekam Jejaknya

Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau E Wallet akan nonaktif. Sehingga, segera melakukannya paling lambat tanggal 4 Maret 2021, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Mengaku Kaget Soal Perpres Investasi Miras, Fadli Zon: Lebik Baik daripada Tidak Sama Sekali

Jika anda mempunyai pertanyaan terkait insentif Kartu Prakerja, bisa menghubungi Layanan Mitra Pembayaran terkait atau dapat menghubungi contact center Kartu Prakerja melalui website https://www.prakerja.go.id/. ***

Editor: Kiki

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler