Deklarasikan Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Buat Negara Ilusi

3 Desember 2020, 21:05 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

SERANG NEWS - Presiden United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda mengumumkan pembentukan 'Pemerintahan Sementara' baru di West Papua pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin. 

Pengumuman tersebut menandai intensifikasi perjuangan melawan penjajahan Indonesia di wilayah tersebut, yang berlangsung sejak 1963. 

"Kami siap untuk mengambil alih wilayah kami, dan kami tidak akan lagi tunduk pada aturan militer ilegal Jakarta. Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kami mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami," ujarnya seperti dikutip Serangnews.com dari situs ULMWP, Selasa 1 Desember 2020. 

Dikatakan Benny, pihaknya akan membentuk struktur pemerintahan yang sah, yang mampu mengendalikan negara kami dan memulihkan kemerdekaan yang dijanjikan kepada kami pada tahun 1961. 

Baca Juga: Papua Barat Deklarasikan Kemerdekaan, Fadli Zon: Pak Jokowi Ini Sudah Jelas Nantang RI  

Baca Juga: Antisipasi Pengepungan Oleh Ratusan Orang, Banser Jaga Rumah Orang Tua Mahfud MD

"Kami akan mengumumkan perdana menteri dan kabinet penuh kami di masa depan. Pemerintah Sementara ini menyatakan kehadiran negara Indonesia di Papua Barat ilegal," ujarnya. 

"Kami menolak hukum apa pun, pengenaan apa pun oleh Jakarta, dan kami tidak akan mematuhinya," tambahnya.

Menyikapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menganggap Benny Wenda membuat negara ilusi dengan deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. 

Baca Juga: Rumahnya Didemo, Mahfud: Mereka Mengganggu Ibu Saya Bukan Ganggu Polhukam 

Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.

"Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ucap-nya.

Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," tutur Mahfud.

Baca Juga: Akui Sempat Kontak dengan Said Aqil Siradj, Mahfud Md Segera Tes Swab

Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ia menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.

"Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," ujarnya.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler