Hukum Menikah Beda Suku dalam Pandangan Islam Menurut Ustadz Abdul Somad, Penjelasannya Bikin Hati Adem

- 21 Oktober 2021, 11:36 WIB
Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ustadz Abdul Somad (UAS) /Tangkapan layar Youtube.com/ TAMAN SURGA. NET

SERANG NEWS - Pendakwah Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan hukum calon suami istri yang menikah tetapi berbeda suku.

Secara jelas, Ustadz Abdul Somad tidak melarang calon pasangan suami istri yang ingin menikah tapi berbeda suku tersebut. Sebab selama ini menikah beda suku seringkali mengundang pro dan kontra. Ada yang memperbolehkan menikah beda suku dengan syarat masih satu agama.

Pun juga ada yang tidak membolehkan menikah dengan seseorang yang berbeda secara suku.

Namun sebagian masyarakat menilai bahwa menikan dengan pasangan yang berbeda secara suku bukanlah suatu masalah dan tetap sah di dalam ajaran agama, khususnya agama Islam.

Pernikahan yang dilarang adalah pasangan suami istri yang menikah tetapi berbeda secara agama.

Baca Juga: UAS Jelaskan Alasan Allah SWT Memilih Manusia Hidup di Bumi, Berikut Ulasannya

Lalu bagaiman menurut pandangan agama islam ? Ustadz Abdul Somad pun secara rinci menjelaskan hal tersebut.

"Bagaimana mengubah pola pikir orang tua dan calon mertua tentang menikah berbeda suku?" tanya tanya jamaah yang mengikut kajian UAS, sapaan Ustadz Abdul Somad.

Seperti dalam video yang diunggah di kanal youtube Hijrah Kuy, UAS menjelaskan pada jamaah yang bertanya mengenai menikah berbeda suku.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: hijrah kuy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x