Dalam hal ini hukuman mati tidak bisa diberlakukan pada yang bersangkutan.
Baca Juga: Mensos Juliari Peter Batubara Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: itu Kita Dalami
Sedangkan korupsi moral adalah tindak pidana yang secara yuridis formal memang sebagai tidak pidana korupsi yang disebabkan oleh integritas moral yang rendah dari pelakunya dan diyakini memang ada keinginan mencuri uang rakyat untuk memperkaya diri dan keluarganya.
Hal ini bisa terjadi karena ada peluang dan niat jahat dari yang bersangkutan. Korupsi jenis inilah yang layak, bahkan harus dihukum mati jika telah mencapai kadar tertentu, misalnya di atas 1 M (atau berapapun) yang disepakai DPR setelah mengadakan jaring aspirasi dari masyarakat. Wallahua’lam.***