Bagaimana Hukuman Mati untuk Koruptor Dalam Islam? Begini Penjelasan Profesor Ahmad Zahro

- 20 September 2021, 14:31 WIB
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos /Pikiran Rakyat

SERANG NEWS – Artikel berikut ini disarikan dari buku  “Fiqih Kotemporer Menjawab 111 Masalah” karya Prof.DR.A.Zahro.

Para Fuqaha’ (Ulama ahli fiqh) sepakat bahwa korupsi merupakan perbuatan curang, dilarang dan haram hukumnya, serta merugikan banyak pihak dan bertentangan dengan  “Maqasid- syari’ah” (Tujuan Hukum Islam).

Banyak sekali ayat Al Qur’an dan hadits shahih yang dapat dirujuk terkait hal ini, antara lain disebutkan pada QS.Ali Imran 161, Al Anfal 27, Az Zuhruf 65 dan sabda Rasulullah SAW .

Rasulullah SAW dalam haditsnya bersabda; ”Barangsiapa yang aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu telah aku berikan gajinya, maka sesuatu yang diambilnya di luar gajinya itu adalah penipuan/haram. (HR.Abu Dawud).

Semua tidak kejahatan yang menimbulkan kerusakan atau kekacauan dalam eksalasi tertentu, termasuk korupsi  dalam kadar tertentu, dapat diberlakukan hukuman mati. Hal ini didasarkan pada firman Allah pada QS.Al Maidah 33 yang artinya :

“Sungguh, balasan orang-orang yang memerangi (menentang) Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, haruslah dibunuh, disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang atau diasingkan. Yang demikian itu adalah hukuman yang menghinakan bagi mereka di dunia, sedang di akhirat mereka akan mendapat siksa yang amat berat”.

Baca Juga: Heboh Wacana Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bantuan Covid-19, Kini Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Berdasarkan pemahaman terhadap ayat di atas, maka tindak pidana korupsi dalam kadar tertentu dan dengan cara tertentu, pelakunya dapat dan bahkan harus dihukum mati.

Kita bisa melihat Negara Cina yang jelas bukan Negara Islam (tapi secara kebetulan melaksanakan hukum yang sama dengan hukum islam) dan semula tergolong  Negara terkorup di dunia, setelah menerapkan hukuman mati terhadap para koruptor kakap, setelah itu angka korupsi turun drastis.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x