Heboh Penyimpangan Seksual yang Dilakukan Mansyardin Malik, Ini Hukumnya Dalam Islam

- 13 September 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel /Pixabay/@cocoparisienne//

"Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh satu orangpun sebelum kalian di alam ini.” (Q.S. al-‘Ankabut 29: 28).

Baca Juga: Kronologi Perkenalan Marlina Octoria Kawuwung dengan Mansyardin Malik Berujung Nikah Siri, Lalu Digugat Cerai

Kemudian, larangan tersebut juga disabdakan oleh Rasulullah Saw “Janganlah kamu setubuhi istrimu di duburnya” (HR. Ahmad, tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Tentang masalah menyetubuhi istri di duburnya ini, Rasulullah Saw juga mengatakan:

“Hal itu termasuk liwath yang kecil” (HR. Ahmad dan Nasa’i).

“Dilaknat, orang yang mencampuri istri dari duburnya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Tarmidzi)

Baca Juga: Fakta Menarik Gugatan Marlina Octoria Kawuwung kepada Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik

Liwath adalah perbuatan yang disandarkan kepada kaum nabi Luth As yang suka melakukan hubungan ala gay (hubungan seks antara sesame lelaki yang dilakukan melalui anus).

Ini juga dikenal dengan sodomi. Karena, sudah hak seorang istri untuk disetubuhi suaminya melalui kemaluannya. Menyetubuhi
istri melalui anus berarti juga melenyapkan hak istri sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi dan menyebabkan tujuan berhubungan intim itupun tidak
tercapai.

Selain itu, dubur atau anus tidaklah dipersiapkan untuk tujuan bersetubuh. Sodomi juga berbahaya bagi pihak
lelaki sendiri.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x