Heboh Penyimpangan Seksual yang Dilakukan Mansyardin Malik, Ini Hukumnya Dalam Islam

- 13 September 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel
Ilustrasi pemerkosaan gadis 16 tahun di Hulu Sungai Utara, Kalsel /Pixabay/@cocoparisienne//

SERANG NEWS - Publik dihebohkan dengan pengakuan Marlina Octoria yang mengklaim dipaksa berhubungan seksual secara tidak wajar oleh suami sirinya Mansyardin Malik.

Dugaan penyimpangan seksual itu berupa paksaan berhubungan seksual melalui dubur hingga mengalami cedera.

Marlina mengaku terpaksa memenuhi hasrat sang suami. Pasalnya, ia mengaku dibujuk dengan dalih agama.

Baca Juga: Marlina Octoria Kawuwung Tuding Mansyardin Malik Lakukan Penyimpangan Seksual Hingga Sebabkan Cedera

Namun, tuduhan itu dibantah oleh Mansyardin Malik melalui kuasa hukumnya Halim Darmawan. Menurutnya, perceraian itu karena ketidakcocokan antara keduanya.

Lantas bagaimana hukum berhubungan seksual melalui dubur dalam Islam?

Dikutip SerangNews dari sebuah jurnal berjudul 'Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Sanksinya Perspektif Hukum Islam (Studi Kritis UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Toha Andiko dkk Fakultas Syariah IAIN Bengkulu.

Baca Juga: Siapa Mansyardin Malik yang Jadi Perbincangan, Berikut Profil dan Biodata Ayah dari Taqy Malik

Islam melarang berhubungan melalui dubur. Sebab dubur adalah tempat yang kotor dan membahayakan.

Menyetubuhi istri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks/sodomi). Oleh karena itu, sudah seharusnya agama melarangnya demi kemaslahatan umat manusia itu sendiri.

"Sesungguhnya kalian melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh satu orangpun sebelum kalian di alam ini.” (Q.S. al-‘Ankabut 29: 28).

Baca Juga: Kronologi Perkenalan Marlina Octoria Kawuwung dengan Mansyardin Malik Berujung Nikah Siri, Lalu Digugat Cerai

Kemudian, larangan tersebut juga disabdakan oleh Rasulullah Saw “Janganlah kamu setubuhi istrimu di duburnya” (HR. Ahmad, tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Tentang masalah menyetubuhi istri di duburnya ini, Rasulullah Saw juga mengatakan:

“Hal itu termasuk liwath yang kecil” (HR. Ahmad dan Nasa’i).

“Dilaknat, orang yang mencampuri istri dari duburnya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Tarmidzi)

Baca Juga: Fakta Menarik Gugatan Marlina Octoria Kawuwung kepada Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik

Liwath adalah perbuatan yang disandarkan kepada kaum nabi Luth As yang suka melakukan hubungan ala gay (hubungan seks antara sesame lelaki yang dilakukan melalui anus).

Ini juga dikenal dengan sodomi. Karena, sudah hak seorang istri untuk disetubuhi suaminya melalui kemaluannya. Menyetubuhi
istri melalui anus berarti juga melenyapkan hak istri sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi dan menyebabkan tujuan berhubungan intim itupun tidak
tercapai.

Selain itu, dubur atau anus tidaklah dipersiapkan untuk tujuan bersetubuh. Sodomi juga berbahaya bagi pihak
lelaki sendiri.***

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x