Baca Juga: Lirik Takbiran Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Lengkap Bahasa Arab Latin dan Terjemahannya
Amirsyah melanjutkan, orang yang ditunjuk menjadi imam saat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah adalah orang yang memahami syarat dan rukun sholat.
“Atau seorang anggota keluarga yang mampu menjadi imam dan khotib,” tambahnya.
Amirsyah juga menambahkan, Komisi Fatwa MUI sudah menyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah sah meski diikuti oleh 4 orang saja yang terdiri dari satu satu orang imam dan tiga orang makmum.
Meski khotbah merupakan salah satu syarat sah dalam jamaah salat Idul Fitri maupun Idul Adha, namun bila jamaah diikuti kurang dari empat orang atau tidak ada yang mampu menjadi khotib, maka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan khotbah.
Adapun tata cara pelaksanaan salat Idul Adha sama saja dengan salat Idul Fitri dengan tujuh kali takbir pada rakaat pertama dan lima kali takbir pada rakaat kedua.
Perbedaannya hanya terletak pada niat shalat.
Baca Juga: Lirik Takbiran Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Lengkap Bahasa Arab Latin dan Terjemahannya
Berikut adalah niat salat Idul Adha: