JRDP Minta KPU Kabupaten dan Kota Tak Batasi Ruang Publik di Vermin Parpol

- 1 September 2022, 13:28 WIB
Logo JRDP
Logo JRDP /JRDP

Di tempat yang sama, aktivis JRDP Ade Buhori menuturkan, pihaknya juga berharap parpol dapat menjelaskan kepada publik tentang bagaimana mereka merekrut anggota. Karena informasi yang diserap JRDP, tidak sedikit KTP anggota parpol yang diupload ke dalam Sipol, terduga kuat hasil dari pengeditan.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Polres Serang Kota, KNPI Banten Siap Bersinergi Berantas Praktek Perjudian

Terlebih, kata Ade, dalam proses vermin parpol, KPU Kabupaten Kota sama sekali tidak melibatkan Disdukcapil setempat.

“Karena berdasarkan pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, ada ancaman pidana bagi mereka yang melakukan manipulasi data kependudukan. Karena itu harusnya sedari awal vermin, Disdukcapil dilibatkan untuk menilai apakah KTP anggota parpol yang dituangkan dalam Sipol tersebut benar atau tidak,” kata Ade

Ade menilai, hingga kini masih ada ketidaksinkronan antara data kependudukan dengan manajemen kepemiluan.

“Ini baru tahap awal dalam pemilu. Ke depan akan banyak lagi agenda kepemiluan yang melibatkan KTP masyarakat. Misalkan saat pencalonan DPD RI dan nanti saat pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan. KPU dan Disdukcapil harus memiliki komitmen yang sama, bahwa KTP warga itu tidak bisa dengan mudah dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x