Polres Serang Bekuk Penyalur TKW Ilegal, Sudah Salurkan 100 Pekerja Migran, Begini Modusnya

- 22 Juni 2022, 18:55 WIB
Polres Serang Bekuk Penyalur TKW Ilegal, Sudah Salurkan 100 Pekerja Migran, Begini Modusnya
Polres Serang Bekuk Penyalur TKW Ilegal, Sudah Salurkan 100 Pekerja Migran, Begini Modusnya /Dok Humas Polres Serang./

Oleh sindikat ini, tersangka NN mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus paspor dan medical check up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang.

"Dari pekerjaannya ini, tersangka mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan ke Arab Saudi. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan tenaga kerja migran lebih dari seratus orang," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan keberhasilan pengungkapan pengiriman tenaga kerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi masyarakat.

"Awalnya ada informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Bahkan ada informasi bahwa ada penyekapan calon TKW di wilayah Pontang, namun setelah dicek tidak benar," terang Yudha Satria. 

Baca Juga: Dear Warga Kota Serang, Polresta Akan Gelar Operasi Patuh 2022, Catat Ini Tanggalnya

Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, juga dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terkena bujuk rayu oknum yang menjanjikan kerja di luar negeri dengan gaji besar melalui cara yang tidak legal, artinya tanpa ijin dari pemerintah.

"Resikonya sangatlah besar karena bisa dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja maupun majikan tempatnya bekerja yang merugikan diri TKW yang bersangkutan," imbauannya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah