Butuh Uang, Dua Orang di Serang Bobol Rumah Tetangga, Begini Kata Polisi

- 6 Februari 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi maling bobol rumah tetangga.** /Dok PRFM./
Ilustrasi maling bobol rumah tetangga.** /Dok PRFM./ /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

SERANG NEWS - IK alias Bongsang (38) dan BU alias Ulum yang merupakan paman dan ponakan kompak membobol rumah warga.

Mereka melakukan aksi kejahatannya di Kampung Kepuh, Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.

Dari rumah Akhmad Haetami (41) ini, kedua pelaku menggasak uang Rp 3 juta dan 2 unit handphone.

Namun usai menikmati hasil jarahannya, paman dan ponakan ini diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) di tempat berbeda. 

Baca Juga: Tukang Parkir di Serang Nekat Jualan Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dari kedua tersangka, Tim Resmob berhasil mengamankan 2 handphone milik korban dan obeng yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Saat ini kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lebakwangi dan Kecamatan Kaseman, Kota Serang ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan berdasarkan pengungkapan kasus pencurian ini merupakan tindaklanjut dari laporan korban. Korban dan tersangka IK tinggal di kampung yang sama.

Dalam laporannya, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan obeng. 

Baca Juga: Keluh Kesah Pedagang Durian di Kota Serang yang Sempat Pailit Terlilit Covid-19

Dari ruang dapur pelaku secara mengendap masuk kamar tidur korban dan mengambil uang Rp 3 juta dan 2 handphone yang ada di atas meja samping ranjang.

"Pelaku beraksi sekitar pukul 02:00 disaat penghuni rumah tertidur lelap karena baru saja pulang liburan dari luar kota," katanya.

"Kejadian pencurian diketahui pada saat korban akan melaksanakan shalat subuh," terang Kapolres Minggu 6 Februari 2022.

Berdasar dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga: Duh, Kota Serang Catat 31 Warga Terpapar Covid-19 Diduga Varian Omicron, Begini Kata Walikota

Tersangka Ulum berhasil ditangkap saat nongkrong tidak jauh dari rumah pamannya pada Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 20:00.

Dari pemeriksaan, Ulum mengakui telah mencuri di rumah Haetami dan ditemani oleh pamannya.

Dari keterangan Ulum, IK ditangkap di rumahnya pada Jumat 4 Februari 2022 sekitar pukul 04:00.

"Tersangka IK mengakui bersama ponakannya telah mencuri di rumah Haetami yang merupakan tetangganya," terang Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka BU alias Ulum sebelumnya pernah berurusan dengan penegak hukum dalam kasus penjambretan dan sudah menjalani masa hukumannya.

"Tersangka IK belum pernah ditangkap, namun Ulum, ponakannya pernah menjalani masa tahanan dalam kasus 365 penjambretan," kata Dedi Mirza.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x