Baca Juga: Mandi Kembang, 66 Personil Polres Serang Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres
Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang dipesan petugas ke sawah namun berhasil ditemukan.
"Begitu transaksi berlangsung tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan," tambahnya.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening.
Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: PENGUMUMAN, RSUD Kota Serang Buka Loker Non PNS Bisa untuk SMA, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi
Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang.
Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan, tersangka selepas bebas kembali ke bisnis lamanya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Michael.***