Petugas Nyamar Jadi Pembeli, Penjual Sempat Buang Alat Bukti ke Sawah, Akhirnya Ditangkap, Ini Kronologinya

- 9 Januari 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Foto : Tangkapan layar / Metro.polri.go.id/

SERANG NEWS - Menyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Tersangka ditangkap saat bertransaksi di samping rumahnya, Jumat 8 Januari 2022 sore.

Dari tersangka MG, diamankan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 timbangan elektrik.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena ada pengedar narkoba di kampungnya. 

Baca Juga: Tragis, Usai Diperkosa Oleh Siswa SMA, Siswi SMP Ini Ditinggalkan di Kuburan, Ini Kronologinya

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan," terang Michael K Tandayu, Minggu 9 Januari 2022.

Setelah mendapat identitas tersangka, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.

"Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu sekitar pukul 17:00, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka," kata Kasatresnarkoba.

Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x