Petugas Nyamar Jadi Pembeli, Penjual Sempat Buang Alat Bukti ke Sawah, Akhirnya Ditangkap, Ini Kronologinya

- 9 Januari 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Foto : Tangkapan layar / Metro.polri.go.id/

SERANG NEWS - Menyamar sebagai pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus pengedar sabu berinisial MG (27) warga Desa Kadubeurem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Tersangka ditangkap saat bertransaksi di samping rumahnya, Jumat 8 Januari 2022 sore.

Dari tersangka MG, diamankan barang bukti satu paket kristal bening yang diduga sabu, 1 set alat hisap sabu (bong) serta 1 timbangan elektrik.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari warga yang resah karena ada pengedar narkoba di kampungnya. 

Baca Juga: Tragis, Usai Diperkosa Oleh Siswa SMA, Siswi SMP Ini Ditinggalkan di Kuburan, Ini Kronologinya

"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Ipda Maulana Ritonga langsung bergerak melakukan penyelidikan," terang Michael K Tandayu, Minggu 9 Januari 2022.

Setelah mendapat identitas tersangka, petugas mencoba menghubungi dengan berpura-pura sebagai pembeli. Gayung bersambut, tersangka menyetujui untuk memberikan keinginan petugas.

"Sesuai waktu dan tempat yang diinginkan yaitu sekitar pukul 17:00, petugas langsung datang ke lokasi transaksi yang berada di samping rumah tersangka," kata Kasatresnarkoba.

Setelah bertemu dan transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan. 

Baca Juga: Mandi Kembang, 66 Personil Polres Serang Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres

Mengetahui konsumennya adalah petugas, tersangka sempat membuang barang bukti 1 paket sabu yang dipesan petugas ke sawah namun berhasil ditemukan.

"Begitu transaksi berlangsung tersangka langsung ditangkap tapi sempat membuang paket sabu yang kita pesan ke sawah tapi kita temukan," tambahnya.

Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan 1 set alat hisap sabu, timbang elektroni serta beberapa plasti klip bening.

Setelah itu, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: PENGUMUMAN, RSUD Kota Serang Buka Loker Non PNS Bisa untuk SMA, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi

Dari pemeriksaan, tersangka MG diketahui merupakan residivis mantan warga binaan Rutan Pandeglang.

Tersangka MG diketahui baru bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara dalam kasus yang sama.

"Dengan alasan sulit mendapatkan pekerjaan, tersangka selepas bebas kembali ke bisnis lamanya karena hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Michael.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x