Biasanya kartu ATM terblokir karena penerima KJP ini salah menggunakan dan salah memanfaatkan apa yang telah di berikan oleh pemerintah DKI.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-8571012, WA 081284834229, atau website kjp.jakarta.go.id.***