KJP Plus Tahap 2 Tidak Keluar Dana dan Terblokir, Begini Solusi dan Cara Mudah Mengatasinya

- 6 Desember 2021, 11:04 WIB
KJP Plus Tahap 2 Tidak Keluar Dana dan Terblokir, Begini Solusi dan Cara Mudah Mengatasinya.
KJP Plus Tahap 2 Tidak Keluar Dana dan Terblokir, Begini Solusi dan Cara Mudah Mengatasinya. /Instagram/@disdikdki

SERANG NEWS - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) sudah melakukan pencairan KJP Plus tahap 2 di tanggal 29 November 2021 kemarin.

Namun, hingga bulan Desember 2021 ada beberapa orang tua dan siswa mengaku belum mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2.

Persoalan tersebut ramai di bahas di media sosial, mereka menyebut meski sudah masuk Desember namun dana KJP Plus tahap 2 belum juga cair.

Lalu kenapa dan mengapa hal itu bisa terjadi, dimana KJP Plus tahap 2 yang seharusnya cair di bulan November namun belum juga cair hingga Desember 2021. 

Baca Juga: Info Terkini KJP Plus Tahap 2 Siswa SMP dan SMA Cair Minggu Ini Bulan Desember 2021, Ini Penjelasannya

Biasanya Pemprov DKI Jakarta akan menginstruksikan dan memberikan arahan kepada Disdik DKI Jakarta atau UPT P4OP terkait pencairan dana bantuan untuk SD SMP SMA dan SMK.

Seperti diketahui, sebelumnya bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 disalurkan sejak Mei 2021 kepada 859.468 siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Pada tahap 2 ini, nilai bantuan yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp1,8 Triliun atau tepatnya Rp1.865.820.222.168.

Total siswa penerima dana KJP Plus tahap 2 Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. 

Baca Juga: Update Info Pencairan KJP Plus Tahap 2 Desember 2021, Siap-siap Akan Segera Cair, Cek ATM Sekarang

Bantuan dana KJP Plus diperuntukkan untuk siswa yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

Namun, tidak semua siswa dapat memperoleh bantuan dana KJP Plus tahap 2 hanya beberapa siswa saja yang berhak menerima bantuan ini.

Mereka yang berhak mendapat bantuan di antaranya siswa yang terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Perlu diingat kembali, dana KJP Plus tahap 2 hanya boleh digunakan untuk Buku tulis, Buku gambar, Buku pelajaran, Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Siswa SMP Rp300 Ribu Cair Hari Ini, Benarkah? Berikut Penjelasan UPT P4OP

Kemudian alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka, Seragam sekolah dan kelengkapan lainnya.

Jika ada ibu-ibu yang merasa KJP Plus tahap 2 belum masuk ke rekening atau terblokir berikut ini solusi dan cara mudah mengatasinya.

Cara mengatasi KJP Plus terblokir karena ambil dana KJP Plus melebihi batas ternyata tak perlu ke UPT P4OP.

Soalnya ada otomatis sistem yang akan membuka sendiri blokiran tersebut di rekening ATM penerima.

Misalnya ada contoh kasus wali siswa jenjang SD mengambil dana KJP Plus sekitar Rp450 ribu, nah itu ka sudah melebihi batas Rp200 ribu. 

Baca Juga: Selamat! Pemilik Rekening Ini Dapat KJP Plus Tahap 2 Desember Tanpa Harus Cek Login ke kjp.jakarta.go.id

Maka berdasarkan pengalaman penerima, tak perlu mengurus pembukaan rekening ATM.

Dana yang melebihi batas itu akan digantikan dengan dana KJP Plus bulan berikutnya hingga lunas.

Baru deh setelah lunas uang yang melebihi batas itu, baru bisa normal lagi mengambil sesuai besaran dana dan ATM pun terbuka blokirannya.

Ciri-ciri ATM KJP Plus tahap 2 terblokir

Ciri-cirinya sendiri kartu KJP diblokir juga hampir sama seperti kebanyakan ciri ciri ATM terblokir pada umumnya.

Dimana ketika dimasukkan ke dalam sebuah mesin ATM nantinya tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Ciri tersebut menjadi salah satu cara termudah untuk bisa mengetahui apakah kartu ATM KJP diblokir atau terblokir.

Biasanya kartu ATM terblokir karena penerima KJP ini salah menggunakan dan salah memanfaatkan apa yang telah di berikan oleh pemerintah DKI. 

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Bisa Dicabut, Ini 23 Pelanggaran Fatal yang Tidak Boleh Dilakukan Siswa dan Mahasiswa

Sementara itu bagi emak-emak atau ibu-ibu yang dana KJP Plus tahap 2 tidak masuk bisa mencoba melakukan pengaduan.

Dikutip dari laman Instagram @upt.p4op, terdapat Layanan pengaduan masyarakat P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp.

Di mana untuk saat ini masyarakat bisa menghubungi dan menceritakan keluhannya terkait KJP Plus SD, SMP, SMA dan SMK, di antaranya adalah:

Pendataan

Rozi – 081293321801
Ndang – 081585958707
Bagus – 081585958705

Pencairan dan Distribusi

Trisno – 081585958714
Sukron – 081585958712
Amir – 081585958701

Waktu pelayanan:

Setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB

Berikut ini cara menggunakan layanan aduan pencairan KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id. yakni:

1. Buka laman link aduan KJP PlusTahap 2/2021

2. Klik Menu Pengaduan

3. Setelah masuk ke laman aduan, Isi Pengaduan dan tulis informasi atau masalah yang anda keluhkan terkait KJP PlusTahap 2/2021.

Demikian ulasan mengenai KJP Plus tahap 2 tidak keluar dana dan terblokir, begini solusi dan cara mudah mengatasinya.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah