Mengetahui adanya tersangka yang diamankan warga, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Lambasa Nababan langsung bergerak ke lokasi.
Baca Juga: Sempat Viral, Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Akhirnya Dibekuk Polres Serang
Khawatir terjadi peristiwa yang tidak diinginkan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang.
Barang bukti dari tersangka yang diamankan yaitu 5 buah botol minyak, 1 lembar kertas bertuliskan huruf arab serta kain putih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika anggotanya telah mengamankan tersangka NN dari masyarakat yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak angkatnya.
"Motifnya lantaran tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan.
"Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 KUHPidana," kata Kasatreskrim, Senin 22 November 2021.***