Baca Juga: Baru Pulang dari Mesir, Mahfud MD Kabarkan Kecelakaan Ketua MUI di Salatiga
Untuk proses penyelidikan, sopir dump truk berikut dua kendaraan yang terlibat diamankan di Mapolres Serang.
"Untuk penyebab kecelakaan masih kita selidiki namun diduga terjadi karena pengendara motor menyalip dari sisi kiri sehingga terjadi senggolan," kata Ipda Taufik.
Kanitlantas mengimbau kepada pengguna jalan, baik pengendara motor ataupun mobil tidak mendahului kendaraan di depannya dengan mengambil jalur kiri.
Menyalip kendaraan dari sisi kiri dilarang sesuai UU lalulintas.
"Selain larangan menyalip kendaraan dari sisi, kami mengimbau kepada pengendara untuk mengikuti rambu-rambu lalulintas yang ada, utamanya memperhatikan kecepatan kendaraan," tandasnya.***