Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Akan Disalurkan, Ini Kriterianya

- 22 Juli 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan /Pixabay/EmAji

SERANG NEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT subsidi gaji (BSU) BPJS Ketenagakerjaan ke 8 juta pekerja.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini untuk mencegah terjadinya PHK akibat dampak Covid-19.

BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan sebesar Rp1 juta. Sehingga, estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp8 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos PKH, BST dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Cukup Melalui Handphone

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker pada Rabu 21 Juli 2021.

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," tambahnya.

Nantinya, ucap dia, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca Juga: Login banpresbpum.id dan eform.bri.co.id, BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta Segera Cair Bagi Golongan Ini

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Adapun kriteria pekerja/buruh yang mendapat BPT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Pekerja/Buruh penerima upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BST Rp600 Ribu PPKM Darurat, Disalurkan PT Pos ke 10 Juta KPM

3. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.500.000 sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair ke 3 Juta Penerima, Cek di eformbri.co.id dan banpresbpum.id untuk PNM Mekaar

Besaran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ujarnya.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x