SERANG NEWS -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 144 desa di Kabupaten Serang, Provinsi Banten secara resmi ditunda dari yang semula berlangsung pada 11 Juli harus mundur hingga 1 Agustus 2021.
Ini dilakukan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
“Pilkades Kabupaten Serang 11 Juli dibatalkan atau di undur pada 1 Agustus 2021 mendatang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat 2 Juli 2021.
Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat, Pilkades Serentak 144 Desa di Kabupaten Serang Resmi Ditunda
Pilkades serentak di Kabupaten Serang juga harus ditunda karena adanya kenaikan jumlah penderita Covid-19 di wilayah tersebut.
"Khususnya daerah tingkat kerawanannya tinggi salah satunya Kabupaten Serang yang ada di level 3 (zona orange). Untuk kepentingan keselamatan masyarakat Pilkades serentak tahun 2021 yang semula tanggal 11 Juli kita undur menjadi tanggal 1 Agustus,”ujar Entus.
Baca Juga: Pastikan Pilkades Aman, Polres Serang Siapkan 742 Personil Disebar di 17 Kecamatan
Baca Juga: Pilkades 2020 Ditunda, Tito Karnavian: Dapat Menimbulkan Penularan dan Penyebaran Covid-19