Broker hingga Overload di Sekolah Negeri, Sebanyak 30 Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Gulung Tikar

- 21 Juni 2021, 15:02 WIB
Broker hingga Overload di Sekolah Negeri, Sebanyak 30 Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Gulung tikar..
Broker hingga Overload di Sekolah Negeri, Sebanyak 30 Sekolah Swasta di Kota Serang Terancam Gulung tikar.. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images./

SERANG NEWS - Dampak dari kelebihan kapasitas (overload) dari sekolah negeri di Kota Serang dalam menerima siswa baru, membuat pihak sekolah swasta menjerit.

Padahal sesuai Permendikbud nomor 22 tahun 2016 dalam Bab IV disebutkan untuk SMP maksimal 32 per rombongan belajar (rombel).

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang Deni Gumelar Nasihin mengatakan overload yang dialami oleh sekolah negeri karena, banyak sekali broker-broker yang menitip.

"Jadi sudah penuh (sekolah negeri), tapi mereka masih menjejel-jejelkan," katanya, kepada awak media, Senin 21 Juni 2021. 

Baca Juga: Jauhkan Paham Radikalisme, FKPT Ajak Kepala Sekolah Awasi Kegiatan Rohis Siswa

Sementara itu, dikatakan Deni, untuk sekolah swasta yang ada di Kota Serang setiap tahunnya menerima tidak lebih dari 32 siswa.

"Kalau Swasta, satu rombel tidak lebih 32 siswa, bahkan sekarang miris sekali kurang dari 20 bahkan ada hanya 5. Jadi kontras lah antara negeri dan swasta," ujarnya.

Dituturkan Deni, akibat overload dari sekolah negeri membuat 30 sekolah swasta yang ada di Kota Serang terancam tutup atau gulung tikar.

"Kami sekolah swasta juga harus hidup, karena ada 30 sekolah swasta yang terancam marger atau di tutup jika negerinya terus overload," katanya.

Baca Juga: Tolak Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Fadli Zon: Lakukan Vaksinasi Berbasis Sekolah

Dikatakan Deni, untuk sekarang saja ada 23 sekolah negeri yang sudah mengalami overload dan mengancam keberadaan dari sekolah swasta.

"Ini harus segera di hentikan supaya swasta di kota Serang sebagai etalase pendidikan juga terus hidup dan ikut mencerdaskan masyarakat Kota Serang," katanya.

Kasus overloadnya sekolah negeri ini, dikatakan Deni sudah berlangsung sejak lama dan baru tahun ini pihaknya bersuara.

Dikatakan Deni pihaknya sengaja menyuarakan ini, karena ada 30 sekolah yang terancam gulung tikar jika tidak disuarakan.

Baca Juga: Heboh, Buku untuk Sekolah MI Tulis Sunan Kudus Imam Syiah Keenam, Habib Assegaf: Ini Pembelokan Sejarah

Bahkan dikatakan Deni, untuk tahun kemarin saja, ada sebanyak lima sekolah swasta yang sudah tutup atau gulung tikar.

"Betul ada lima sekolah yang gulung tikar. Jadi kalau ini tidak dihentikan 30 sekolah itu yakin merger," katanya menegaskan dampak dari overload sekolah negeri tersebut.

Sekolah yang gulung tikar itu diantaranya, SMP Nurul Ma'arif, SMP Yasmu, SMP YP 17-1, SMP 17-2 dan SMP PGRI Curug.

Selain itu, dampak lainnya dikatakan Deni, akan terciptanya pengangguran intelektual di Kota Serang, karena guru itu kan termasuk intelektual.

"Jika ini dibiarkan maka akan ada pengangguran baru di Kota Serang," ujarnya.

Baca Juga: Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional Bagian I: Kisahnya Tak Tamat Sekolah dan Dibuang ke Belanda

Dirinya berharap, kepada Komisi II Kota Serang yang sudah memfasilitasi untuk mengawal permendikbud nomor 22 tahun 2016.

"Intinya tidak boleh melebihi 32 siswa per rombel jadi kalau ada yang melebihi sanksi hukumnya sudah jelas yakni pidana," ujarnya.

"Kalau ini tidak ditegakkan kita akan sampaikan ke pusat dan kita akan Kementerian dan juga Ombudsman sampai sekolah di Kota Serang ini berkeadilan untuk swasta," ujarnya.

Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Pujiyanto menyatakan dukungan pelaksanaan PPDB di Kota Serang berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016.

Berikut surat pernyataan dukungan yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Kota Serang Pujiyanto.

Mewakili seluruh anggota komisi II DPRD kota Serang menyatakan dukungan terhadap proses pelaksanaan PPDB Kota Serang.

PPBD itu dilaksanakan berdasarkan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang batas maksimal peserta didik per rombel sebanyak 32 siswa.

Dan jika mana terjadi pelanggaran atas Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang batas maksimal rombel di sekolah harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada sekolah yang bersangkutan.

Diketahui Jumlah sekolah swasta di kota Serang ada 51 sekolah, sementara sekolah negeri 27, dan yang terancam gulung tikar ada 30 sekolah swasta.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah