Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka

- 23 Mei 2021, 18:51 WIB
Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka.
Ironi Kota Serang, Wisata Ditutup Tempat Hiburan Malam Buka. /Dok Polres Serang Kota. /

SERANG NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan instruksi kepada Walikota/Bupati untuk menutup tempat wisata hingga 30 Mei 2021.

Penutupan tempat destinasi wisata di tanah jawara ini, tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021.

Instruksi Gubernur itu berisi tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.

Sontak intruksi ini langsung diikuti seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten tidak terkecuali Pemkot Serang.

Baca Juga: Prediksi Love Story The Series, Minggu 23 Mei 2021, Gawat! Irfan Marahi Maudy, Reza Usir Ken dari Rumah

Melalui instruksi walikota nomor 556/301-Disparpora/2021 yang ditandatangani Walikota Serang, Syafrudin meminta pengelola wisata menutup destinasi wisata di Kota Serang.

Surat tersebut ditujukan kepada pengelola objek wisata se-Kota Serang untuk menutup sementara objek wisata dari tanggal 16 hingga 30 Mei 2021.

Ironisnya, saat pemerintah menutup tempat wisata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tempat hiburan malam (THM) didapati ada yang masih buka. 

Hal itu terlihat, saat Polres Serang Kota melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam giat itu ditemukan masih ada tempat hiburan malam (THM) yang masih membuka aktifitasnya. 

Baca Juga: Seba Baduy 2021 Digelar Sederhana, Pegiat Budaya Banten: Jangan Gunakan Istilah Wisata Baduy

Dalam kegiatan tersebut terpantau THM yang masih buka ditengah Pandemi Covid-19 diantaranya Lucky Star, Alexa dan Royal Resto.

Pada tempat hiburan yang masih buka, Polres Serang Kota melakukan KRYD dengan sasaran minuman keras, narkoba, kerumunan dan lain-lain.

Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai macam merk di tiga tempat hiburan malam tersebut.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Minggu 23 Mei 2021: Maudy Dimarahi Irfan, Ken Diusir Oleh Reza

"Kami membubarkan kerumunan para pengunjung THM dan mengamankan puluhan botol miras," ujar Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan melalui rilis yang diterima wartawan, Minggu 23 Mei 2021.

Sementara itu rute yang dilakukan pada saat kegiatan KRYD oleh Polres Serang Kota diantaranya Jalan Protokol, Alun alun, Pasar Lama, Kebaharan hingga Stadion Maulana Yusuf Ciceri.

"Malam ini, Polres Serang Kota melaksanakan KRYD dan membubarkan kerumunan. Dalam kesempatan tersebut, kami himbau masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan," katanya.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah