Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1008: Oden Berubah ke Wujud Asli Setelah Ditebas Ashura Douji
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.
"Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba," jelasnya.
Menurut AKP Nandar, pembacokan itu terjadi, bermula karena permasalahan saling ejek diantara mereka.
Atas inisiatif EG, dia mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 wib.
Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kabupaten Tangerang
Niat hati AS menyelesaikan masalah dengan baik-baik, namun dia dan temannya malah dikeroyok dan di bacok oleh kelompok EG.
Nahas, korban AS meregang nyawa usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang, karena banyaknya luka yang dia derita.
Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, di ambil secara spontan dari salah satu warung ayam potong di PIR, Kota Serang.
"Korban AS di bacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka di aniaya oleh JH alias JB. Goloknya di ambil dari tukang ayam disitu," terangnya.***