Baca Juga: Polisi Tangkap Selegram asal Jakarta di Bali, Akui Pakai Narkoba untuk Bersenang-senang
"Tidak tidak akan meganggu pertanian. Pertanian itu kan empat ribu hektar masih utuh. Kajian sudah selesai sudah selesai, tunggu investor saja," katanya.
Sementara itu, Kasubag Hukum Setda Kota Serang Subagio menuturkan untuk perda RTRW sendiri sudah diundangkan.
"Perda RTRW no 8 thn 2020 om. Diundangkan kalau tidak salah pada tanggal 30 Desember," singkatnya.
Baca Juga: Jokowi Targetkan Investasi 2021 Capai Rp900 Triliun, Ini Strategis Kepala BKPM untuk Merealisasikan
Selain sebagai kawasan Industri daerah Kasemen juga nantinya akan berfungsi sebagai fungsi sekunder perumahan, pariwisata religi dan pariwisata lainnya, perdagangan dan jasa serta pertanian berkelanjutan.***