Tidak Terima Ditegur untuk Luruskan Shaf Shalat, Imam Masjid Dikeroyok Tiga Orang, Begini Kondisinya

15 April 2022, 19:53 WIB
Tiga Pelaku Pengeroyokan Imam Masji yang Sudah Sepuh. /Dok Polres. /

SERANG NEWS - Tidak terima ditegur meluruskan shaf (barisan) shalat, tiga bersaudara malah menganiaya imam mesjid Al Firdaus hingga babak belur.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Ketiga bersaudara yang dilaporkan sebagai pelaku pengeroyokan yaitu MM (45), RY (58) dan SP (44) akhirnya diringkus Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing pada Selasa, 12 April 2022.

Diperoleh keterangan, peristiwa pengeroyokan imam mesjid oleh 3 bersaudara ini terjadi pada Jumat 25 Maret 2022 petang. Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Asar berjamaah di Mesjid Al Firdaus. 

Baca Juga: Bejad Guru Ngaji di Kabupaten Serang, Raba-raba Murid Perempuannya yang Masih Berusia 10 Tahun

Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat Maghrib berjamaah di mesjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping mesjid.

Begitu korban keluar mesjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan. 

Baca Juga: Tega, Suami di Serang, Banten Gorok Anak dan Istri hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologi Kejadiannya

Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.

Beruntung, beberapa jemaah mesjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyakan dan berusaha melarai.

Setelah berhasil dilerai, korban ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya. 

Baca Juga: Gara-gara Ini Saat Menunggu Sahur, Lima Warga Serang Terancam Lebaran di Balik Jeruji Besi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut. 

Kapolres juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

"Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," terang Kapolres.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler