Polisi Bubarkan Acara Organ Tunggal Pesta Pernikahan di Serang, Ini Alasannya

6 Maret 2022, 15:38 WIB
Pembubaran organ tunggal di pesta pernikahan. /Dok Polsek Cikeusal./

SERANG NEWS - Polisi bubarkan acara organ tunggal pesta pernikahan di Serang, ini alasannya.

Acara hiburan organ tunggal dibubarkan lantaran dinilai rawan penyebaran pandemi Covid-19.

Hiburan organ tunggal pesta pernikahan terjadi di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Organ tunggal terpaksa dibubarkan oleh polisi pada hari Sabtu 5 Maret 2022 malam. 

Baca Juga: Peduli Bencana, BGC Terus Bergerak Bantu Korban Banjir di Kota Serang

Larangan adanya hiburan ini dilakukan karena berdampak berkumpulnya massa.

Hal ini bertentangan dengan PPKM Level 3 Covid-19 yang diberlakukan pemerintah daerah yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 6 Tahun 2022.

Selain itu ada juga Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Kita bubarkan karena menimbulkan kerumunan massa yang dapat memudahkan penyebaran pandemi Covid-19," kata Kapolsek Cikeusal AKP Humaedi, Minggu 6 Maret 2022. 

Baca Juga: Astra Tol Tangerang Merak Salurkan Bantuan untuk Jurnalis Korban Banjir di Serang

"Acara hiburan ini juga bertentangan dengan Inbup dan Ingub tentang PPKM Level 3," ungkapnya menambahkan.

Menurut Kapolsek, acara hiburan organ tunggal juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Personil Bhabinkamtibmas Desa Cilayang Guha Briptu Agus Suzatnika didampingi Kepala Desa menemui pemangku hajat agar menghentikan acara.

"Bhabinkamtibmas dibantu Kepala Desa Agan Diharja menemui pemangku hajat untuk menghentikan acara hiburan karena telah menimbulnya kerumunan yang ada dilokasi hajatan itu," kata Humaedi. 

Baca Juga: Banyak Bangunan di DAS Cibanten, Wagub Banten Minta Pemkot Serang Lakukan Penertiban

Dikatakan Kapolsek, dari pantauan personil Bhabinkamtibmas acara hiburan organ tunggal tersebut menarik perhatian masyarakat luar kampung sehingga menimbulkan kerumunan.

"Jika tidak kita hentikan, dikhawatirkan akan menimbulkan clusters baru Covid-19," tandasnya.

Kades Cilayang Guha Agan Diharja mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan ke masyarakat khususnya Desa Cilayang Guha untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Kedepan masyarakat mengerti ini demi kebaikan kita bersama, apalagi orang yang terinfeksi Covid-19 kian meningkat dan cukup tinggi di Kecamatan Cikeusal," katanya. 

Baca Juga: Kota Serang Dilanda Musibah Banjir, Wakil Gubernur Banten: Keselamatan Warga Paling Utama

Sementara Umar selaku pemangku hajat menyampaikan permohonan maaf kepada petugas Polsek Cikeusal dan Kades Cilayang Guha atas kejadian ini.

Pihaknya mengaku menerima imbauan petugas menghentikan acara hiburan organ tunggal.

"Kami menerima imbauan menghentikan acara hiburan karena melanggar PPKM. Saya juga khawatir jika dilanjutkan akan menyebarkan penyakit corona," ungkap Umar.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler