Ngelawan dan Mau Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap, Dua Bandit Jalanan Dibedil Polisi

28 Januari 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi dibedil polisi. /Pixabay/Skitterphoto./

SERANG NEWS - Melakukan perlawanan, dua dari 3 bandit jalanan spesialis bobol brankas mini market tersungkur dibedil Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang.

Kedua tersangka dilumpuhkan karena tidak mengindahkan tembakan peringatan saat berusaha melarikan diri.

Hal itu terjadi ketika diminta untuk dapat menunjukkan tempat persembunyiannya rekannya yang lain di wilayah Binuangeun, Kabupaten Lebak.

Ketiga tersangka yang ditangkap YP alias Ato (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Di Ajang Musantri XVI, Pengasuh Ponpes Al-Fathaniyah: Ikuti Petuah Kiai di Pesantren

Lalu RM alias Oman (30) dan MD alias Memed (30) keduanya warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan pengungkapan kasus spesialis pembobol brankas merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob atas laporan aditya Laksana, penanggungjawab mini market Alfamart Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.

"Dalam laporannya mini marketnys telah menjadi sasaran pencurian pada Rabu 12 Januari 2022 silam," katanya Jumat 28 Januari 2022.

"Pelaku membobol brankas dan mengambil uang tunai Rp 73,599 juta, rokok dan kosmetik serta 2 unit handphone," terang Kapolres menambahkan.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Dedi Mirza didampingi Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Kesal Mantan Isteri Dijodohkan ke Pria Lain, 4 Warga Kabupaten Serang Ini Lakukan Hal Tak Diduga

Hanya butuh dua pekan, tepatnya Selasa 25 Januari 2022, identitas para pembobol mini market tersebut berhasil diketahui dan berhasil meringkus 3 pelaku.

"Dua pelaku yaitu YP dan RM ditangkap di rumah YP di Desa Pancanegara sekitar pukul 19:00. Sedangkan MD ditangkap di rumah kerabat YP masih di desa yang sama beberapa saat setelah YP dan RM ditangkap," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ketiga tersangka mengakui membobol Alfamart di Tunjungteja.

Bahkan dalam aksinya, ketiga tersangka juga ditemani pelaku lainnya yaitu WR (30) yang disebut tinggal di daerah Binuangeun, Kabupaten Lebak. 

Baca Juga: Duh, 57 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Kota Serang, Ketua P2TP2A: Lurah Harus Proaktif

Berbekal dari pengakuan itu, para tersangka langsung dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian WR namun tidak berhasil ditangkap karena tidak berada di tempatnya.

"Pada saat bersamaan YP dan MD berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Kapolres.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan kawanan spesialis pembobol mini market ini mengaku telah 3 kali melakukan aksi kejahatannya.

Aksinya itu dilakukan antara lain, 2 kali di Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak dan sekali di Tunjungteja, Kabupaten Serang. 

Baca Juga: Polda Banten Tambah Tiga Kamera Tilang Elektronik (ETLE) di Kota Serang, Ini Lokasinya

"Sudah 3 kali melakukan pencurian di mini market, 2 di wilayah hukum Polres Lebak dan satu kali di Kabupaten Serang. Ketiga tersangka mengaku belum pernah dihukum," tambah Dedi Mirza.

Menurut Dedi, disetiap aksinya kawanan pembobol mini market memiliki peran yang berbeda.

Tersangka YP dan MD berperan sebagai eksekutor menjebol tembok dan mengambil barang berharga yang ada dalam toko.

Tersangka RM bertugas mengantar dan menjemput rekannya menggunakan kendaraan Avanza.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 2 limggis, 7 buah obeng berbagai ukuran, 1 gunting dan tang.

Kemudian sepasang sarung tangan, 1 unit handphone serta mobil Avanza A 1793 WM yang keseluruhannya digunakan sebagai sarana kejahatan.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler