Pengedar Sabu Dibekuk di Kota Serang, Begini Kronologi Penangkapannya

29 Oktober 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi ditangkap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

SERANG NEWS - Sebuah rumah di Komplek Bukit Ciracas Permai, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang yang dihuni pengedar narkoba digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan SM (22), salah seorang pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap, tersangka diduga akan membuang barang bukti 15 paket sabu yang disimpan dalam tas hitam. Saat ini, tersangka berikut barang bukti nya ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka pengedar sabu ditangkap pada Rabu 27 Oktober 2021. 

Baca Juga: Sah, Jumhadi Dilantik jadi Ketua KORMI Kota Serang Periode 2020-2025 di Momen Hari Sumpah Pemuda

Penyergapan dilakukan setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapatkan informasi dari warga setempat.

"Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat bahwa di lingkungannya disinyalir ada peredaran narkoba," ungkap Kapolres didampingi, Jumat 29 Oktober 2021.

Berbekal dari informasi tersebut tim satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17:00 WIB, dilakukan penggerebegan terhadap rumah yang dicurigai ditempati pengedar narkoba dan berhasil mengamankan tersangka SM. 

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Bergilir PLN di Kota Serang, Kamis 28 Oktober 2021

"Tersangka SM mengetahui kedatangan petugas dan berusaha membuang tas hitam yang isinya 15 paket," ujarnya.

"Namun aksi tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas. Jadi barang bukti sabu diamankan masih dalam genggaman tersangka," kata Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku bernama Iwan warga Kota Serang.

Tersangka mengaku mendapat kiriman sabu dari Iwan (DPO) pada Sabtu 23 Oktober silam.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Dipakai Biaya untuk Nikahi Dua Istri Muda, Kades di Kabupaten Serang Ditahan Polisi

"Tersangka SM tidak menerima secara langsung namun mengambil di lokasi yang sudah ditentukan oleh sang bandar di pinggir jalan di daerah Ciomas, Kabupaten Serang," ujarnya.

"Tersangka menerima puluhan paket namun sebagian telah laku terjual dan tersisa 15 paket," tambah Michael.

Dari keterangan tersangka, kata Kasat, tersangka SM mengaku sudah 1 bulan menjalankan bisnis sabu.

Selain dapat mengkonsumi gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Jadi bisnis haram ini diakui sudah berjalan satu bulan. Selain dapat menggunakan, tersangka juga mendapatkan keuntungan yang dipergunakan untuk keperluan sehari hari," terang Kasatresnarkoba.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler