PPKM Darurat di Ciruas, 8 Penjual Miras Terjaring Razia, Puluhan Botol Tuak dan Miras Diamankan

7 Juli 2021, 20:50 WIB
PPKM Darurat di Ciruas, Penjual Miras Terjaring Razia, Puluhan Botol Tuak dan Miras Diamankan. /Dok Polsek Ciruas. /

SERANG NEWS - Personil Unit Reskrim Polsek Ciruas mengamankan sedikitnya 10 diriken minuman tuak serta puluhan botol minuman keras dari sejumlah pedagang dan warung remang-remang.

Minuman memabukan ini diamankan disaat personil tengah melakukan patroli kamtibmas serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah hukum Polsek Ciruas.

Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat mengatakan pada hari Selasa hingga Rabu dini hari, pihaknya melaksanakan patroli dialogis dalam rangka antisipasi penyakit masyarakat dan PPKM guna menekan angka penyebaran Covid 19.

Baca Juga: Viral di Medsos Muda Mudi Pesta Miras Diiringi Lagu Religi, Lecehkan Nabi Muhammad

"Dalam kegiatan itu terdapat beberapa penjual minuman keras jenis tuak, bir, dan anggur yang kita temukan," katanya kepada wartawan, Rabu 7 Juli 2021.

Syarif menjelaskan sedikitnya ada sekitar delapan penjual miras yang terjaring razia. Pihaknya juga menemukan puluhan miras berbagai macam merk, dari lokasi tersebut.

"Ada delapan lokasi, pertama di Perumahan Bumi Ciruas Permai, di Lingkungan Cembr Ciruas, Taman Ciruas Permai, dan lima TKP di sepanjang Jalan Raya Serang - Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif menambahkan barang bukti yang diamankan yaitu 54 botol miras berbagai macam merek, 10 jerigen berisi tuak berukuran besar, 1 jerigen kecil dan 4 ember berisi tuak.

Baca Juga: Razia Miras, Polres Serang Hanya Mengamankan Puluhan Botol Kolesom dan Anggur Merah

"Kebanyakan mereka menjual tuak, minuman tradisional yang bisa membuat mabuk bagi peminumnya," tambahnya.

Selain barang bukti, Syarif menjelaskan para penjual miras itu juga digelandang ke Mapolsek Ciruas, untuk dilakukan pembinaan dan pemahaman soal aturan PPKM Darurat yang tengah digencarkan oleh pemerintah

"Kita melakukan pendataan dan melakukan pembinaan terhadap penjual minuman keras, agar tidak lagi menjual minuman keras. Jika masih saja berjualan, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Syarif mengungkapkan selain melarang berjualan miras, kepolisian juga memberikan pemahaman akan bahaya minuman keras ketika dikonsumsi, juga dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.

"Yang paling penting, di masa pandemi ini kita juga menekan potensi kerumunan masyarakat, serta menekan angka tindak pidana di wilayah hukum polsek Ciruas," ungkapnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler