Apel Akbar Dilaporkan, Tim Advokasi Muslim Banten: Apa yang Mau Dilaporkan

1 Desember 2020, 20:27 WIB
Aksi apel akbar umat Islam Banten. /Serangnews. /

SERANG NEWS - Tim Advokasi Muslim Banten Julianto menuturkan laporan terhadap apel akbar yang digelar di Ats-tsaurah ke Polda Banten merupakan hak warga negara. 

"Kalau namanya lapor melapor itu haknya warga negara cuman kalau kegiatan positif dilaporkan, disitu kan banyak kyai, banyak ulama banyak santri, banyak warga muslim Serang dan sekitarnya," ujarnya melalui telepon seluler, Selasa 1 Desember 2020. 

Artinya dikatakan Julianto kalau memang itu (Apel Akbar) dilaporkan, ada orang yang benci terhadap Islam, benci terhadap persatuan dan kesatuan. 

Baca Juga: Apel Akbar di Ats-tsaurah Kota Serang Dilaporkan ke Polda Banten  

Baca Juga: Ada Kerumunan di Acara Apel Akbar, Walikota Serang Belum Kepikiran Lakukan Test Swab 

"Melapor itu hak konstitusi warga negara, silakan tidak masalah itu hak mereka tetapi apa yang mau dilaporkan," tanya Julianto. 

Dikatakan Julianto di saat situasi seperti ini (Pandemi Covid-19), dirinya berpesan kepada masyarakat terutama kepada pelapor janganlah membuat kegaduhan. 

"Nanti akan kita sampaikan keterangan-keterangan, kita akan hadir kalau memang kita nanti dipanggil oleh penyidik untuk penyelidikan sesuai dengan proses KUHP," ujarnya. 

Baca Juga: Terungkap Alasan Ada Apel Akbar di Banten, Berkaitan Dengan Rencana Kedatangan Habib Rizieq

Julianto pun menuturkan meski yang dilaporkan adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan namun dirinya mempertanyakan siapa yang melanggar protokol kesehatan itu. 

"Silahkan yang namanya melaporkan itu kan berarti ada kebencian, kenapa yang perkara-perkara besar tidak dilaporkan, masyarakat kumpul untuk persatuan dan kesatuan kenapa dilaporkan, silakan saja itu mah hak dia (Pelapor) gak masalah," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan dalam kaitan menegakan protokol kesehatan dan memberikan efek jera, salah satu Warga Kota Serang berinisial H melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Apel Akbar beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Ribuan Umat Islam Gelar Apel Akbar, Walikota Serang Ingatkan Cluster Covid-19

Apel Akbar sendiri dilaksanakan oleh Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB), Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas lainnya. 

Apel Akbar disertai deklarasi damai digelar di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang pada 25 November 2020 lalu.

Kuasa hukum pelapor, Afirman Oktavianus mengatakan, tujuan pelaporan ini untuk menegakan prtokol kesehatan serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menghasut orang untuk berkumpul ditengah tingginya penularan Covid-19 di Banten umumnya Indonesia.

Kata dia, pemerintah pusat dan daerah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan penyebaran Covid-19 berikut dasar hukum penegakan petokol kesehatan tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler