Kuota Pendamping Lokal Desa di Banten 9 Orang, Perhatikan Syarat Daftar PLD di rekrutmenpld.kemendesa.go.id

- 22 November 2021, 11:22 WIB
Kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) Provinsi Banten.
Kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) Provinsi Banten. /Kemendes PDTT/

SERANG NEWS - Kuota Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun Anggaran 2021 di Provinsi Banten hanya sebanyak 9 orang untuk wilayah Kabupaten Pandeglang, Lebak, Serang dan Tangerang.

Para pendaftaar Pendamping Lokal Desa (PLD) harus perhatikan syarat dokumen daftarnya saat login di rekrutmenpld.kemendesa.go.id.

Jangan sampai ketika proses uploadingnya ada kesalahan teknis, seperti typo dalam penulisan surat lamaran dan besarnya zise dokumen PDF persyaratan yang melebih kapasitas.

Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2021 Lengkap dengan Cara Daftar, Jadwal dan Syaratnya

Sesuai dengan surat edaran yang disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarasi (Kemendesa PDTT), pebumbukaan pendaftaran PLD untuk mengisi kekokosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021.

Provinsi Banten memiliki kuota sebanyak 9 orang yang tersebar di Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak dan Pandeglang.

Berikut Perinciannya:

Kabupaten Serang
- Binuang 1 orang

Kabupaten Tangerang
- Curug 1 orang
- Kepala Dua 1 orang
- Mauk 1 orang

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah