SERANG NEWS - Pendaftar Pendamping Lokas Desa (PLD) 2021 harus memenuhi tujuh syarat kualifikasi yang wajib dipenuhi.
Selain minimal lulusan SLTA atau sederajat, beberapa kualifikasi menjadi syarat para pendaftar yang batas waktunya dimulai pada Santu 20 Nobember hingga Rabu 24 November 2021.
Diketahui pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigarasi (Kemendesa PDTT) telah membuka pendaftaran PLD untuk mengisi kekokosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun Anggaran 2021.
Pengumuman telah disampaikan pihak Kemendesa pada Jumat 19 November dan telah dibuka mulai Sabtu 20 November 2021.
Pendaftaran PLD dilakukan melalui akses website https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/ yang ketentuannya ada di akhir ini.
Merujuk pada Keputusan Mendes PDTT Nomor 40 tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang ada beberapa kualifikasi atau syarat yang harus dipenuhi para pendaftar PLD.
Berikut 7 Kualifikasi Syarat yang Harus Dipenuhi Pendaftar PLD: