Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin 21 Maret 2022, penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Inmendagri itu yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4.
PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kesimpulan :
Klaim bahwa PPKM level 4 dihapus adalah salah. Faktanya, PPKM masih berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret-4 April 2022.
Jadi kesimpulannya, informasi ini adalah jenis kategori False Context.***