Cek Fakta: Benarkah PPKM Level 4 Dihapus Karena Pandemi Covid-19 Terus Membaik, Simak Faktanya

- 4 April 2022, 05:24 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali
Ilustrasi PPKM Jawa - Bali /(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)./

Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin 21 Maret 2022, penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Marc Marquez Dua Kali Terjatuh Diajang MotoGP Mandalika, Setelah Goyang Bareng Biduan

Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Inmendagri itu yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4.

PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Kesimpulan :

Klaim bahwa PPKM level 4 dihapus adalah salah. Faktanya, PPKM masih berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret-4 April 2022.

Jadi kesimpulannya, informasi ini adalah jenis kategori False Context.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x