SERANG NEWS - Di zaman serba canggih dan tekhnologi ini, kita harus cermat dan bijak dalam memilah informasi.
Sebab, di era yang begitu cepat ini informasi begitu cepat tersebar luas dan seringkali menimbulkan hoax di masyarakat.
Salah satu hoaks yang beredar adalah tentang sertifikasi halal dari Kemenag yang mengharuskan dari GP Ansor.
Beredar informasi di media sosial Facebook tentang rekrutmen Pendamping Halal dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks, Semakin Genting Istri Wapres Ukraina Turun ke Medan Perang, Ini Faktanya
Informasi itu disertai narasi bahwa pendamping untuk sertifikasi halal untuk suatu UMKM syaratnya harus GP Ansor.
Penjelasan
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada Pasal 5 Ayat (1), dinyatakan bahwa
"Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (6) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/ atau perguruan tinggi."
Pada Pasal 5 Ayat (2) disebutkan “Dalam melakukan Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/ atau perguruan tinggi menunjuk pendamping PPH.”