SERANG NEWS - Cek Fakta, benarkah PPKM Level 4 dihapus oleh Pemerintah.
Pencabutan PPKM Level 4 itu dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Beredar kabar yang menyebutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus karena pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Dalam layar tangakapan yang menggunakan foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca Juga: Cek Fakta, Benarkah Pesta Pernikahan Berubah Jadi Duka, 15 Tewas termasuk kedua pengantin
Dalam foto itu seolah memberi statment karena hasil evaluasi dan kondisi membaik secara signifikan maka PPKM level 4 dihapus.
Benarkah hal tersebut?
Penjelasan
Dilansir dari Jabar Saber Hoaks, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar.
Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin 21 Maret 2022, penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Inmendagri itu yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4.
PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kesimpulan :
Klaim bahwa PPKM level 4 dihapus adalah salah. Faktanya, PPKM masih berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret-4 April 2022.
Jadi kesimpulannya, informasi ini adalah jenis kategori False Context.***