Cek Fakta: Hoaks, Doni Salmanan Dibebaskan Setelah Istrinya Jadi Jaminan, Ini Faktanya

- 19 Maret 2022, 02:54 WIB
Cek Fakta, Hoaks Doni Salmanan Dibebaskan.
Cek Fakta, Hoaks Doni Salmanan Dibebaskan. /Tangkapan layar narasi yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan (TikTok) Via Antara./

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Pasal itu berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jadi informasi dan klaim Doni Salmanan bebas adalah disinformasi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah