Cek Fakta: Hoaks, Doni Salmanan Dibebaskan Setelah Istrinya Jadi Jaminan, Ini Faktanya

- 19 Maret 2022, 02:54 WIB
Cek Fakta, Hoaks Doni Salmanan Dibebaskan.
Cek Fakta, Hoaks Doni Salmanan Dibebaskan. /Tangkapan layar narasi yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan (TikTok) Via Antara./

SERANG NEWS - Cek Fakta, hoaks, Doni Salmanan Dibebaskan setelah istrinya jadi jaminan ini faktanya.

Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen.

Doni Salmanan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun kini beredar ia dikabarkan telah bebas dengan istrinya sebagai penjamin. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pendamping Sertifikasi Halal untuk UMKM Syaratnya Harus dari GP Ansor, Begini Faktanya

Informasi tersebut beredar di media sosial sejak 14 Maret 2022.

Dalam unggahan di TikTok disebutkan pria bernama asli Doni Muhammad Taufik tersebut bebas setelah istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan, menjaminkan diri.

Berikut isi narasi di TikTok yang sudah diputar lebih dari 8 juta kali:

“doni salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri demi suaminya,”. 

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks, Semakin Genting Istri Wapres Ukraina Turun ke Medan Perang, Ini Faktanya

Namun, benarkah Doni Salmanan telah bebas?

Penjelasan:

Influencer yang dikenal sebagai "Crazy Rich Bandung" Doni Salmanan terpantau masih menjadi tahanan Bareskrim Polri, hingga Selasa 15 Maret 2022.

Dalam laporan berita ANTARA, Doni tampak masih menghadiri konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga.

Tidak ditemukan pula informasi resmi dari media massa maupun kepolisian terkait pembebasan Afiliator Quotex yang telah ditahan polisi sejak 8 Maret 2022 itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Pesawat Semprot Cairan Penyebab Demam dan Sakit Tenggorokan, Begini Faktanya

Fakta tersebut sekaligus menepis informasi di TikTok yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan, pada Senin 14 Maret 2022.

Kabar soal pembebasan Doni Salmanan dengan jaminan istrinya termasuk informasi menyesatkan.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Pasal itu berisi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Jadi informasi dan klaim Doni Salmanan bebas adalah disinformasi.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah