Cek Fakta: Benarkah BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19, Begini Fakta Sebenarnya

- 11 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustarasi kasus Covid-19 di Indonesia.
Ilustarasi kasus Covid-19 di Indonesia. /Tangkapan layar Pixabay/ TheDigitalArtist

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

JADI klaim BNPB cabut status pandemi Covid-19 adalah salah atau rating disinformasi.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah