Penjelasan:
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan kabar berupa keterangan tertulis yang menyatakan status pandemi Covid-19 telah dicabut dan tidak berlaku adalah keliru dan menyesatkan.
Faktanya, tangkapan layar itu merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.
Dikutip dari Antara SE itu tidak ditampilkan dengan lengkap, sehingga informasi yang tersaji menjadi salah.
Abdul Muhari menjelaskan surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan pencabutan status pandemi Covid-19.
Melainkan pencabutan Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks, Rusia Dihukum FIFA, Valdimir Putin Ancam Tidak Ada Piala Dunia 2022, Ini Faktanya
Berikut kalimat lengkap di bagian penutup SE tersebut, berdasarkan keterangan tertulis BNPB pada 6 Maret 2022:
Penutup