Cek Fakta: Benarkah BNPB Cabut Status Pandemi Covid-19, Begini Fakta Sebenarnya

- 11 Maret 2022, 07:30 WIB
Ilustarasi kasus Covid-19 di Indonesia.
Ilustarasi kasus Covid-19 di Indonesia. /Tangkapan layar Pixabay/ TheDigitalArtist

SERANG NEWS - Cek Fakta, benarkah BNPB cabut status pandemi Covid-19, begini fakta sebenarnya.

Beredar di media sosial Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dinarasikan telah mencabut status pandemi Covid-19 di Tanah Air, sejak 2 Maret 2022.

Klaim tersebut tersebar melalui sebuah tangkapan layar surat berisi logo BNPB serta dilengkapi tandatangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Narasi tentang pencabutan status pandemi itu terpantau telah beredar melalui aplikasi WhatsApp serta Facebook. 

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks, Jokowi Bebaskan Habib Rizieq Shihab Dilantik Jadi Menag Gantikan Yaqut 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah RANS Entertainment Adakan Giveaway Hadiah Rp5 Juta, Ini Faktanya

Berikut potongan narasinya:

"Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab."

Namun, benarkah BNPB telah cabut status pandemi Covid-19?

Penjelasan:

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan kabar berupa keterangan tertulis yang menyatakan status pandemi Covid-19 telah dicabut dan tidak berlaku adalah keliru dan menyesatkan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Heboh Warga Ukraina Jual Tank yang Ditinggalkan Tentara Rusia untuk Biaya Perang, Ini Faktanya

Faktanya, tangkapan layar itu merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Dikutip dari Antara SE itu tidak ditampilkan dengan lengkap, sehingga informasi yang tersaji menjadi salah.

Abdul Muhari menjelaskan surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto bukan menyatakan pencabutan status pandemi Covid-19.

Melainkan pencabutan Surat Edaran sebelumnya, yakni SE Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks, Rusia Dihukum FIFA, Valdimir Putin Ancam Tidak Ada Piala Dunia 2022, Ini Faktanya

Berikut kalimat lengkap di bagian penutup SE tersebut, berdasarkan keterangan tertulis BNPB pada 6 Maret 2022:

Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

JADI klaim BNPB cabut status pandemi Covid-19 adalah salah atau rating disinformasi.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah