Baca Juga: Cek Fakta: Razia Masker di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu Bikin Heboh, Ini Faktanya
Penjelasan:
MUI, dalam situs resminya, mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.
LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk.
LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagaimana lembaga sertifikasi lain, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan Ketetapan Halal MUI.
LPPOM MUI juga telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Raja Salman Meninggal Dunia, Begini Faktanya Jangan Terkecoh
Pemenuhan aturan itu, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI, harus diperiksa oleh akuntan publik.
Penilaian terhadap laporan keuangan LPPOM MUI telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).