Cek Fakta: Beredar Video MUI Raup Untung Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal

- 7 Februari 2022, 16:35 WIB
Label Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
Label Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. /Antara

Baca Juga: Cek Fakta: Razia Masker di Seluruh Indonesia dengan Denda Rp250 Ribu Bikin Heboh, Ini Faktanya

Penjelasan:

MUI, dalam situs resminya, mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.

LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah. Dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk.

LPPOM MUI tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagaimana lembaga sertifikasi lain, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan Ketetapan Halal MUI.

LPPOM MUI juga telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Raja Salman Meninggal Dunia, Begini Faktanya Jangan Terkecoh

Pemenuhan aturan itu, termasuk Laporan Keuangan LPPOM MUI, harus diperiksa oleh akuntan publik.

Penilaian terhadap laporan keuangan LPPOM MUI telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x